Wednesday 1 June 2011

Somasi

Somasi adalah peringatan kepada pihak yang lalai melakukan kewajibannya. Bisa dilakukan melalui pengadilan negeri dimana orang yang lalai berdomisi, bisa melalui surat langsung atau bahkan langsung bicara pada pihak yang lalai. Somasi merupakan upaya seseorang yang terikat perjanjian untuk mengingatkan pihak lainnya agar memenuhi kewajiban yang telah disepakati, karena terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang berkewajiban untuk bersikap tindak sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Somasi sering juga disebut peringatan tertulis, karena kedua pihak setuju untuk melakukan sesuatu, tetapi salah satu pihak lalai dalam pelaksanaannya sehingga merugikan salah satu pihak.

Somasi bersifat memberikan peringatan. Hal ini dilakukan terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang.
 
Karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat tertulis. Waktu yang diberikan kepada pihak  yang  mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutangnya itu, haruslah  waktu yang sepantasnya menurut keadaan tertentu. Yaitu, dengan melihat kepentingan pihak  yang mempunyai kewajiban dengan kepentingan pihak yang mempunyai hak secara seimbang.

Oleh karena itu, fungsi utama dari suatu somasi bagi yang mempunyai hak adalah untuk menyatakan lalainya pihak yang mempunyai kewajiban.

No comments:

Post a Comment